Tulisan ini bertujuan menawarkan konsep Hukum Keluarga Islam yang berprinsip bilateral, yang diharapkan kelak diterapkan di Indonesia. Tujuan kedua tulisan ini adalah memperlihatkan pentingnya peran hukum lebih ditekankan pada peran dan fungsi rekayasa sosial daripada alat kontrol sosial. Sebelum menawarkan konsep Hukum Keluarga Islam, lebih
Klinik dilaksanakan pada hari Rabu, 4 November 2020 Pukul 09.00 WIB di Ruang Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Gedung Megawati SY. 203 atau melalui Online kepada Ketua dan Sekretaris Program Studi
Abstrak: Pergulatan pemikiran tentang Islam dan kearifan lokal telah memberikan akses keterbukaan di masa kini untuk lebih kritis dalam memahami hukum Islam atas dasar definisi asy-syari'ah
laki-laki perspektif hukum islam dan juga hukum positif. Peneliti melakukan penelitian yang berlokasi di Desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tradisi calon mempelai perempuan melamar calon mempelai laki-laki perspektif hukum islam dan tinjauan hukum positif.
Artikel ini mengeksplor strategi-strategi yang digunakan oleh keluarga LDR dalam mewujudkan keluarga harmonis dan relevansinya dalam pembangunan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Contoh kecil misalanya, dalam bentuk sighat saja berbeda antara akad nikah dengan akad jual beli meskipun tujuannya sama yaitu untuk dapat memiliki secara sah dimata hukum terhadap kepemilikan sesuatu hal atau barang tertentu. Salah satu fenomena yang muncul di dunia Islam pada abad 20 adalah upaya pembaruan hukum keluarga yang dilakukan oleh
Hukum keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga. b. C.S.T Kansil. Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan. Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. d.
Journal title SAMAWA : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Initials SAMAWA Frequency 2 issues per year Prefix DOI 10.53948 Online ISSN 2774-4361 Editor In Chief Syaiful Bakri [][][]
Mengenai anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan yang cukup panjang. Menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan P asal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama
DyIODz. 9mx4vt8gkd.pages.dev/1129mx4vt8gkd.pages.dev/7069mx4vt8gkd.pages.dev/3939mx4vt8gkd.pages.dev/4499mx4vt8gkd.pages.dev/5759mx4vt8gkd.pages.dev/1819mx4vt8gkd.pages.dev/3809mx4vt8gkd.pages.dev/5509mx4vt8gkd.pages.dev/6529mx4vt8gkd.pages.dev/2049mx4vt8gkd.pages.dev/7289mx4vt8gkd.pages.dev/9379mx4vt8gkd.pages.dev/4119mx4vt8gkd.pages.dev/7059mx4vt8gkd.pages.dev/213
contoh artikel tentang hukum keluarga islam