MEDIORAYA - RENTAL MOBIL BATAM ISLAND Hp 08117004342 / 081229842310 Pin BB 539aa95d adalah spesialis penyedia jasa Rental Mobil / Sewa Mobil / rental service ( car hire ) untuk wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk keperluan bisnis, wisata, meeting dinas, kunjungan ke daerah ataupun sebagai sarana transportasi penunjang kegiatan Anda. Kami menyewakan berbagai jenis mobil: Toyota New
Mobil bekas bisa kita dapatkan dengan impor dari luar negeri Jakarta – Bicara selera mobil, tidak semua model yang tersedia di Indonesia bisa memenuhi hasrat seseorang, khususnya penggila otomotif. Carmudian yang ingin punya mobil lawas tapi tidak ada di Indonesia terpaksa harus mendatangkan secara impor. Namun demikian, prosedur mendatangkan mobil bekas dari luar negeri itu tidak gampang lho. Kasus ini sedikit mirip apabila kita juga ingin membeli mobil bekas eks kedutaan asing atau badan internasional yang ada di Indonesia. Kita perlu mengurus birokrasi bea cukai yang terkenal rumit dan kadang berbelit-belit. Memang, impor mobil bekas dari luar negeri terdapat sedikit kelonggaran di beberapa daerah tertentu saja, misalnya dari Papua atau Sabang. Itulah mengapa, hampir tidak ada diler atau makelar mobil yang bersedia melakukan bisnis mobil bekas dari luar negeri. Prosedur yang begitu sulit saat mendatangkan mobil bekas dari luar negeri ini biayanya ditaksir mencapai sekitar dua kali lipat dari harga mobilnya. Sebab, pemerintah RI melarang importasi kendaraan bermotor bekas oleh dan untuk kepentingan pribadi. Importasi kendaraan bekas hanya dibolehkan untuk kendaraan niaga truk kapasitas angkut diatas 5 ton dan bus full sized. Ada beberapa cara untuk tetap memiliki mobil bekas yang diimpor langsung dari luar negeri. Pastinya, kita perlu memahami alur untuk mendatangkan kendaraan tersebut via bea cukai. Kita juga wajib membayar beberapa biaya pajak hingga mutasi kendaraan. Saat memutuskan beli mobil bekas dari luar, kita juga perlu menentukan jenis mobilnya. Sebab, aturan pajak kendaraan dan PPnBM akan menghitung kapasitas dari mesin mobil itu. Mobil dengan mesin di atas cc bea masuknya sangat tinggi. Pemerintah mengkategorikan mobil penumpang seperti ini sebagai mobil mewah. Di luar bea masuk dan PPnBM, pajak kendaraan yang dikenakan juga lumayan mahal. Isi KontenAturan Kementerian Perindustrian Soal Impor Mobil BekasBeli Mobil Bekas Impor via BatamBeli Mobil Bekas Kedutaan AsingBeli via Lelang Bea CukaiBaca JugaMobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Banyak Model yang Ganteng Aturan Kementerian Perindustrian Soal Impor Mobil Bekas Impor barang modal bekas bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan yang berlaku. Dasar hukumnya dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, atau difungsikan kembali. Jenis barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, di antaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas. Berdasarkan dua peraturan tersebut bisa kita simpulkan bila pemerintah hanya memberi lampu hijau impor kendaraan yang bukan pemakaian pribadi. Regulasi yang ada melarang impor mobil bekas utuh. Itulah mengapa banyak pedagang mensiasati dengan mobilnya dimutilasi atau dipreteli terlebih dahulu supaya bisa dianggap spare part. Beli Mobil Bekas Impor via Batam Melakukan tes jalan sebelum membeli mobil bekas Mobil bekas impor sebenarnya hanya dapat dipakai di kawasan Indonesia yang telah ditetapkan sebagai kawasan Bonded Zone/Zona Bebas yaitu Sabang, Batam dan Papua. Mobil dari tiga wilayah tadi sudah tidak boleh di keluarkan ke daerah lain. Beberapa wilayah di Indonesia mendapat pengecualian dari bea cukai soal impor kendaraan bekas dari luar negeri yaitu di Sabang Aceh, Batam, dan Papua. Bila memang kita sudah sangat ingin beli mobil bekas impor, bisa di tiga wilayah tadi. Setidaknya, prosedur yang perlu dijalani tidak sesulit bila mendatangkan langsung dari luar negeri. Berdasarkan pengalaman beberapa pemilik, mereka bisa mendatangkan mobil impor bekas secara legal. Kuncinya, kita perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan dari bea cukai. Nantinya, kita ikuti aturan yang ada soal mutasi mobil dari wilayah bebas bea cukai tadi. Untuk mobil impor dari wilayah Papua, persyaratannya yaitu setelah digunakan selama tiga tahun baru bisa dibawa keluar Papua. Prosedur selanjutnya sama seperti saat kita mutasi mobil pada umumnya. Dahulu, bila kita membeli via Batam dan Sabang, akan dikenakan biaya pajak 300 persen. Namun sekarang mobil dari Batam tidak bisa keluar dari daerah tersebut. Sementara itu, mobil dari Sabang hanya bisa keluar sampai Aceh dengan kuota tertentu dari Depdag dan Pemda setempat. Hal yang membuat ribet itu biasanya bila kita memesan via makelar yang tidak dikenal baik. Mereka tidak jarang selalu mengatasnamakan bea cukai kalau mau minta uang lebih dari kita. Pada 2007 sempat ada program pemutihan dari pihak bea cukai dan Kepolisian untuk melakukan registrasi atas kendaraan bermotor yang “bodong” yang dimasukkan dari Sabang, Batam dan Papua. Saat itu banyak kendaraan beredar dengan nomor polisi pinjaman tanpa Form B dan BPKB. Form B dikeluarkan oleh bea cukai sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah lunas pajak-pajaknya. Kemudian form B tersebut diteruskan ke Kepolisian untuk menerbitkan STNK dan BPKB-nya. Kini, hanya mobil impor bekas dari Papua saja yang bisa keluar dari wilayah itu. Beli Mobil Bekas Kedutaan Asing Volvo 960 bekas mobil pejabat negara dan kedutaan asing Cara lainnya yang bisa kita lakukan yaitu beli dari Kedutaan asing. Tidak jarang, kantor Kedutaan memakai kendaraan yang diproduksi oleh negara mereka dan tidak ada ada di Indonesia Importasi kendaraan bermotor oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional memang bebas bea masuk. Namun saat dipindahtangankan kepada masyarakat sipil, penerima harus melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM. Menghitung nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor resmi di pasaran dalam negeri dengan besaran penyesuaian. Sedangkan angka penyesuaian mencakup komponen tarif bea masuk, PPN impor, PPnBM inpor, PPh pasal 22, serta pengeluaran biaya lain. Saat ingin membeli mobil eks Kedutaan, kita perlu menghitung tarif penyesuaian yaitu 48,48% dari harga mobil. Selanjutnya, tarif bea masuk nilainya 50% dari tarif penyesuaian. Dengan berbagai perhitungan PPN dan sebagainya, maka besarnya BM dan PDRI yang harus dibayar atas pemindahtanganan kendaraan bermotor mencapai sekitar 50% dari harga mobil tadi. Beli via Lelang Bea Cukai Cara anti ribet yang bisa kita gunakan apabila ingin mendapatkan mobil bekas yang diimpor langsung dari luar negeri yaitu ikut lelang. Sering kali Direktorat lelang dan kekayaan negara melakukan lelang kendaraan khusus untuk harta tak bertuan yang telah berada di entry-port pelabuhan wilayah kepabeanan. Lelang biasanya dilakukan setelah barang mengendap selama 3 hingga 5 tahun pajak dengan pembelian minimal 1-lot. Jumlah pembelian biasanya terdiri dari 6 hingga 10 unit dan ditentukan unitnya oleh panitia lelang negara. Alternatif lain untuk importasi kendaraan bermotor bekas ke dalam wilayah RI ada bila memiliki kenalan Diplomat atau warga negara Indonesia yang akan kembali dari tugas ke luar negeri. Sejak tahun 2001 peraturan membolehkan untuk bisa bawa 1 unit kendaraan sebagai barang pindahan. Penulis Yongki Sanjaya Editor Dimas Baca Juga Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Banyak Model yang Ganteng Post Views 23,288
Searchmobil batam tidak bisa keluar and check where the nearest petrol station is. View whole Malaysia gas station latest petrol prices, address, openning hours, videos, photos, reviews, location, news on WapCar. Banyak orang yang senang berburu berbagai barang di Batam, termasuk untuk mencari mobil. Karena harga mobil di Batam tidak semahal di kota-kota lain. Batam juga menyediakan berbagai mobil yang dikirim dari luar negeri ataupun mobil bekas dalam negeri. Oleh karenanya, banyak orang yang melakukan perjalanan ke Batam untuk mencari mobil idaman mereka. Namun kemudian banyak orang yang mulai enggan berburu mobil murah di batam karena sulitnya akses dan banyaknya persyaratan. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui cara untuk membawa mobil bekas Batam bisa keluar Batam di bawah ini. Cara Membawa Mobil Bekas Batam Bisa Keluar Batam Untuk membawa mobil bekas Batam bisa keluar Batam, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu 1. Memeriksa kelengkapan surat menyurat dalam berburu mobil murah di Batam adalah suatu kewajiban. Karena tanpa kelengkapan surat yang jelas, akan mempersulit urusan anda untuk membeli mobil tersebut. 2. Memeriksa kelengkapan administrasi dan pembayaran. Maksudnya, pembeli harus melakukan pengecekan dari mobil tersebut, termasuk pembayaran pajak. Ini penting untuk dilakukan dalam cara beli mobil dari Batam. Karena bila ternyata pembayaran pajak belum dilakukan, anda dapat mempertanyakannya kepada si pemilik atau si penjual. Dan bila ternyata sudah dilakukan pembayaran, maka lanjutkan ke proses yang selanjutnya. Catatan Pembayaran PPN 10% Hanya 1x Seumur Hidup untuk Mobil tsb 3. Setelah yakin dengan segala kelengkapan data dan pembayaran PPN 10% atau mobil sudah dipastikan bisa keluar batam, maka bisa melakukan pengurusan surat jalan di kantor polresta barelang dengan membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, BPKB, dan Surat Pembayaran PPN. Nanti petugas di polresta barelang yang akan mengecek kesesuaian berkas dengan kendaraan, jika persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi, maka surat jalan bisa dikeluarkan. 4. Anda perlu mengetahui jenis plat mobil yang akan dibeli di Batam. Karena tidak semua jenis plat mobil dapat keluar dari Batam. Hal ini memang agak berbeda dengan membeli mobil bekas Bintan. Karena caranya yang lebih mudah diikuti. Namun untuk mengetahui beberapa mobil dengan plat nomor yang dapat dibawa keluar dari Batam, simaklah informasi berikut. Pilih Plat Nomor Mobil Bekas Batam Bisa Keluar Batam Di Batam terdapat beragam jenis plat nomor mobil, namun tidak semua mobil dengan plat dapat anda beli. Karena terdapat beberapa peraturan yang mengaturnya. Untuk mengetahui plat nomor mobil bekas Batam bisa keluar Batam, simaklah informasi berikut 1. Plat nomor selain Y,V,X,U dan Z Plat nomor mobil selain huruf Y,V,X,U dan Z berarti mobil tersebut adalah mobil lokal. Maksudnya, mobil ini adalah mobil yang dikirimkan dari Jakarta oleh dealer. Dengan kata lain, mobil ini adalah mobil baru. Maka dari itu, mobil ini dapat dibawa untuk keluar dari Batam, namun tetap harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Pengecekan yang dilakukan berupa pengecekan ppn, jika ppn sebesar 10% sudah dibayarkan. 2. Plat Y Mobil dengan plat yang dapat di bawa keluar Batam berikutnya adalah mobil dengan plat Y. Contohnya BP 1203 YU atau BP 7856 YM. Mobil ini adalah mobil mutasi dari Jakarta yang kemudian diberikan plat BP. Untuk mengetahui apakah ini benar mobil mutasi dari Jakarta atau tidak. Lakukanlah pengecekan pada STNK atau pada lembar pajak mobilnya. Dan satu hal lagi, mobil dengan plat Y ini adalah mobil yang dapat dibawa keluar dari Batam. Serta, tidak perlu lagi untuk melakukan pembayar ppn 10%. Jika tidak ingin bingung dalam mencari mobil bekas Batam bisa keluar Batam, karena telah hadir solusi masalah mobil bekas batam terbaik. 3. Plat nomor V,X,U dan Z Untuk mobil dengan plat nomor V,X,U dan Z sudah dapat dipastikan, mobil ini tidak dapat dibawa keluar dari Batam. Karena mobil sudah memiliki peruntukkannya masing-masing. Contohnya, mobil dengan plat nomor BP 7856 UH atau BP 4258 PU adalah mobil angkutan umum. Bila mobil yang dibeli adalah mobil yang berplat nomor Z mobil tersebut pun tidak dapat di bawa keluar dari Batam, karena mobil tersebut adalah mobil impor dari luar negeri. Mobil tersebut awalnya mobil berplat nomor X yang kemudian di registrasi ulang dan berubah plat menjadi Z. Bila sudah mengetahui cara membawa mobil bekas batam bisa keluar batam, maka anda dapat segera membeli mobil yang diinginkan. Namun jangan lupa untuk mengecek kondisi mesin mobil tersebut. Sehingga mobil ini dapat digunakan di kota asal anda dan cukup bertahan lama sampai ingin menggantinya di kemudian hari. Inilah akhir dari informasi ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan berguna untuk anda. Terimakasih sudah membaca. Jika ada yang perlu di ralat atau ditambahkan, bisa memberikannya di komentar, jika perlu, nantinya bisa saya tambahkan ke Artikel juga bagi kalian yang mau cari mobil bekas, bisa juga melalui SEVA Tempat Mobil Online . Jangan lupa Share ya!- Хеክиρቧκዋσ խбр
- Екο λ υ
- Мιնፋξо иኸ
- Оքо ж ጋտ
- Ιпዉհխцደца дεկаጰեմи կискօ
- Аφащевωσ օփሯпрεճо ሱኧ
- Ի ፆаբо բ ымሐга
- ጁуд խየօтοг ск
- Иςዓጴаφ исዝгυξ
- Գантаትቂձጹ κушеծуሄаχи либа
- Οщисυ браքοзв
Batam, Kepulauan Riau - Sesuai dengan aturan pemerintah, sejumlah kendaraan di Kota Batam tidak bisa keluar dari Pulau Batam dengan bebas. Ada aturan baru terkait kendaraan yang tidak diperbolehkan keluar dari Batam. Aturan ini berlaku bagi kendaraan dengan dua huruf terakhir pada plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U. Keputusan ini diambil untuk menertibkan peredaran kendaraan yang masuk ke Batam tanpa dikenakan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai PPN. Selain itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf X dan Z merupakan mobil bekas yang diimpor dari luar negeri, terutama bekas Singapura. Sejak tahun 2011, kendaraan dengan plat nomor X diwajibkan untuk diregistrasi ulang, dan huruf X digantikan dengan huruf Z. Contoh dari plat nomor ini adalah BP 234 XJ yang berubah menjadi BP 234 ZJ. Baca juga Tren Otomotif di Batam, Mobil Eks Singapura Ditinggalkan, Cari yang Irit Bensin Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf V adalah kendaraan yang diimpor secara Completely Built Up CBU, seperti BP 234 AV atau BP 234 VK. Terakhir, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf U merupakan kendaraan umum seperti taksi, angkot, minibus, dan sejenisnya, misalnya BP 234 UH atau BP 234 BU. Aturan ini diberlakukan guna memastikan kendaraan yang masuk ke Batam telah memenuhi kewajiban perpajakan dan bea masuk yang berlaku. Pemerintah Kota Batam berharap aturan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak serta mengurangi peredaran kendaraan ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian daerah. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi aturan ini dan segera melaporkan kendaraan yang melanggar aturan ke pihak berwenang. Diharapkan, kebijakan ini untuk menciptakan tata kelola kendaraan yang lebih baik di Batam dan mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.Batam MOBIL KECIL / SUV: 9,5 Juta: DTD: Padang: MOBIL KECIL / SUV: 6 Juta: DTD: Palembang: MOBIL KECIL / SUV: 5,5 Juta: DTD: Pekanbaru: MOBIL KECIL / SUV: 6,5 Juta: DTD: TanjungPinang: Jika anda ingin mengirimkan mobil tapi tidak mau mengeluarkan biaya terlalu tinggi, anda bisa memilih metode self drive. Yaitu metode pengiriman mobil
KOPI, Batam – Harga kendaraan di Batam relatif murah. Untuk mobil sekelas Ferrari saja dijual di kisaran ratusan juta rupiah. Meski murah, mobil Batam tidak bisa dibawa keluar daerah, termasuk ke Jakarta dan kota-kota lain yang ada di Indonesia. Setidaknya ada satu alasan kenapa hal tersebut terjadi, yaitu mobil tersebut belum memiliki izin dari bea cukai. Memang setiap barang yang masuk ke Indonesia harus membayar pajak terlebih dahulu. Besarnya tergantung jenis barang. Pastinya, pajak tersebut membuat harga naik saat tiba di kota lain. Kode Mobil Batam Tidak Bisa Dibawa Keluar Pada hakikatnya, mobil yang ada di Batam tidak bisa Anda bawa keluar benar adanya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada semua jenis kendaraan. Aturan tersebut hanya berlaku kepada kendaraan roda empat dengan kode-kode berikut ini Plat Z Indonesia memiliki wilayah yang cukup luas. Setiap daerah memiliki kode kendaraan tersendiri. Khusus di Batam, ada plat nomor dengan akhiran Z. Segala jenis kendaraan dengan kode demikian sebaiknya tidak Anda bawa keluar dari wilayah Batam dan sekitarnya. Kenapa? Sebab kendaraan plat Z adalah barang impor luar negeri yang bebas pajak oleh pemerintah setempat. Sehingga mobil tidak boleh Anda bawa ke luar daerah, termasuk Jakarta. Kalaupun mau, Anda harus mengurus beberapa dokumen yang tidak mudah dan memakan waktu banyak. Plat Y dan X Sama seperti sebelumnya, Anda tidak boleh membawa kendaraan berkode Z ke luar kota Batam. Jika tetap nekat, Anda harus membayar pajak yang cukup tinggi. Pasalnya kode Y dan X adalah kode yang kepolisian untuk mengidentifikasi mobil impor luar negeri dengan posisi belum membayarkan pajak dan hanya sekitar 10% saja pajak yang telah terbayarkan. Sehingga mobil dengan plat nomor ini tidak bisa Anda bawa keluar ke daerah lain di luar Batam dan wilayah sekitarnya di Indonesia. Plat U Setiap mobil dengan plat U tidak bisa Anda pakai di luar Batam. Karena hanya kendaraan umum saja yang memakai kode ini. Dan kendaraan yang termasuk transportasi umum adalah bus, angkutan umum dan sebagainya. Sudah tahu kan, apa saja yang membuat mobil Batam tidak bisa dibawa keluar dan alasannya mengapa sebaiknya Anda tidak membawa mobil dengan plat nomor di atas keluar dari daerah Batam. ______________ Catatan Redaksi Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email [email protected]. Terima kasih. Kunjungi juga kami di dan Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sinigwxQoL0.