BARABAI– PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) memberlakukan penyesuaian tarif air. Setiap bulannya naik Rp100 per kubik atau 1.000 liter. Kebijakan baru ini dimulai 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2023. Plt Dirut PDAM HST, Mahyuni mengatakan, kebijakan ini menyesuaikan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016.
– Kenaikan tarif air PDAM dirancang untuk tetap memenuhi asas keadilan. Untuk pelanggan dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah MBR, misalnya, mereka diberi skema subsidi. Dengan begitu, harga yang dibayar pun jauh lebih rendah daripada tarif batas bawah. Itu disampaikan Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arif Wisnu Cahyono Kamis 9/12. Sesuai hasil harmonisasi, tarif bagi pelanggan rumah tangga MBR ditetapkan Rp per meter kubik m³. Nilai itu lebih kecil daripada tarif batas bawah Rp per m³. ’’Jadi, saya kira tidak akan memberatkan,’’ kata Arif. Dia menjelaskan, rumah tangga MBR termasuk dalam golongan pelanggan kelompok I. MBR termasuk yang mendapatkan tarif bersubsidi dengan nilai lebih rendah daripada biaya dasar. Kelompok pelanggan itu juga termasuk untuk kepentingan sosial. Misalnya, tempat ibadah, panti asuhan, dan panti sosial. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri 21/2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. ’’Justru penyesuaian tarif ini akan memperbesar subsidi silang,’’ imbuh Arif. Bukan hanya MBR. Arif mengungkapkan, kelompok pelanggan rumah tangga sederhana juga mendapat tarif lebih rendah daripada harga batas bawah. Nilainya Rp per m³. Rumah tangga sederhana memiliki bangunan rumah dengan nilai jual objek pajak NJOP kurang atau sama dengan Rp 50 juta. Untuk rumah tangga menengah, ditetapkan tarif harmonisasi Rp per m³. Rumah tangga mewah Rp per m³. Serta, rumah tangga sangat mewah mencapai tarif Rp per m³. Tarif air PDAM untuk kalangan niaga dan industri sebesar Rp per m³. Menurut Arif, kebijakan baru itu mulai disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial maupun media massa. Pihaknya optimistis berbagai pelanggan akan memaklumi kenaikan tarif tersebut. Baik pelanggan rumah tangga maupun kelompok industri dan niaga. ’’Kenaikan ini kita ikuti dengan pengembangan pelayanan yang lebih prima. Saya kira tidak akan keberatan,’’ tegas Arif. Di bagian lain, wakil rakyat menyoroti kenaikan tarif air PDAM tersebut. Wakil Ketua DPRD Reni Astuti menilai langkah PDAM menaikkan tarif tersebut kurang bijak. Alasannya, pandemi belum usai. Tidak sedikit kelompok masyarakat yang terdampak. Saat ini ekonomi mulai bergerak dari keterpurukan akibat pandemi. ’’PDAM kan baru mendapat komandan anyar. Seharusnya fokus dulu menunjukkan kinerja. Bukan malah menggenjot tarif ke pelanggan,’’ tegas Reni. Perbaikan pelayanan, antara lain, berupa cakupan air ke pelanggan yang ditingkatkan lagi. Kemudian, memastikan kualitas air yang lebih baik. Serta, upaya mitigasi ketika terjadi gangguan pelayanan. ’’Seperti air mati. Ini harus dicarikan solusinya,’’ imbuh dia. Sejauh ini, PDAM memang dinilai cukup cepat menginformasikan kepada pelanggan jika ada gangguan. Namun, BUMD itu dianggap lambat dalam memitigasi masalah. Misalnya, mengatasi masalah yang butuh waktu lama. ’’Atau, terkait distribusi bantuan air ketika layanan terganggu,’’ jelas Reni. TARIF AIR PDAM SURABAYABERDASAR KELOMPOK PELANGGAN Kelompok Sosial = Rp Kelompok RT MBR= Rp Kelompok RT sederhana = Rp Kelompok RT menengah = Rp Kelompok RT mewah = Rp Kelompok RT sangat mewah = Rp Kelompok Industri dan niaga = Rp Kelompok Pemerintahan = Rp Keterangan RT = rumah tangga Sumber PDAM Surya Sembada Surabaya
MALANGVOICE- Polemik antara PDAM Kota Malang dengan Pemkab Malang belum menemui titik temu. Tawar-menawar harga kontribusi untuk sumber air yang diambil
Sebelumnya PDAM Tirtamarta Yogyakarta menetapkan tarif konsumsi air ke pelanggan sebesar Rp2.500 per meter kubik. Sedangkan pada tarif baru ditetapkan Rp3.420
PeraturanWali Kota Bandar Lampung Nomor : 36 Tahun 2018 tanggal 07 september 2018 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, maka diumumkan kepada seluruh pelanggan, bahwa penyesuaian tarif yang diberlakukan sejak tanggal 01 November 2018. KELOMPOK PELANGGAN. KODE. TARIF AIR. MINUM.