Hallo sobat bediler indonesia kembali lagi dengan coretan Artikel bediller koplak. Yang pada kesempatan ini saya akan Menuliskan Cara Menggunakan Senapan Angin Gejluk dan Mekanismenya. Baiklah langsung aja ya... Biar tidak kelamaan sudah ngantuk ... Banget 😛😛😛. Senapan angin gejluk dapat digunakan untuk melakukan perburuan terhadap hewan yang berukuran kecil,sedang dan besar sekalipun misalnya unggas, tupai, kelinci, kijang, kancil, babi dan berbagai macam hewan yang se ukurannya. Senapan angin gejluk merupakan senapan angin yang diproduksi oleh industri rumahan yang kebanyakan berasal dari kediri dan blitar jawa Timur contoh Sanaji dan Pasoepati. Cara kerja Senapan angin gejluk sangat sederhana yaitu dengan memanfaatkan tekanan angin yang dimampatkan ke dalam tabung yang berfungsi untuk melontarkan peluru/mimis yang berada di dalam senapan, Untuk menggunakan Senapan angin gejluk kita harus memompa terlebih dahulu agar terisi angin yang nantinya akan menjadi media yang digunakan untuk melontarkan peluru, Karena dalam penggunaannya Senapan angin gejluk menggunakan sistem pompa yang di gejlukkan atau dihentakkan secara manual ke arah bawah terlebih dahulu pada bagian piston yang digunakan untuk memompa senapan ini. Senapan angin gejluk ini tidak perlu dipompa terus menerus sewaktu akan digunakan untuk menembak hewan buruan, karena setiap satu kali pompa pada Senapan angin gejluk 100-500x Hentakan dan dapat digunakan untuk melakukan tembakan pada sasaran dengan jumlah tembakan sebanyak 15-30x tembakan bahkan bisa lebih. Dalam Senapan angin gejluk tersedia dengan berbagai ukuran tabung sesuai selera anda mulai tabung OD Outside Diameter antara lain 16,19,22 dan 25, ukuran tabung tersebutlah yang mempengaruhi jumlah tembakan yang dihasilkan oleh senapan gejluk pada setiap kali dilakukan pemompaan. Karena cara kerja Senapan angin gejluk sedemikian rupa, maka sobat bediler harus merawat Senapan angin gejluk dengan cara memompa dengan menggunakan teknik yang benar. Dalam melakukan pemompaan terhadap senapan untuk mendapatkan angin,cara memompa senapan gejluk harus bertahap dan tidak dianjurkan untuk melakukan pemompaan langsung penuh melainkan harus dengan cara bertahap, hal ini dimaksudkan agar menghindari kerusakan karet sil pada pompa dimana karet sil tersebut sangat mudah panas. Semakin majunya teknologi baru-baru ini banyak pengrajin yg berinovasi dengan membuat senapan angin model gejluk yg disebut senapan gejluk DWP Dual Power. Senapan gejluk DWP sistem kerjanya tidak jauh beda dengan Senapan gejluk biasa, Cuma senapan gejluk DWP dilengkapi KUPLER ADAPTER sambungan pengisi angin berfungsi untuk sambungan pengisian angin lewat Hillpump atau Scuba. Spesifikasi Senapan angin gejluk Laras kuningan 60cm - 70cm sesuai pesanan Tabung OD 16 mm- 25mm sesuai pesanan Bahan kuningan – 3 mm sesuai pesanan Visir paten depan belakang Ada drat peredam untuk dudukan peredam Ada dudukan telescope untuk memasang telescope Dual Power untuk pengisian bisa gejluk bisa dipompa Pcp Ada Tarikan grendel 1-5 trek untuk mengatur kekuatan tembakan. Maks. 700x pompa 1500 - 2000 psi Bisa 10-20x tembakan optional Popor kayu sono kembang Akurasi 10-70m optional Berat Senapan sekitar 3,5 kg Panjang Senapanan Sekitar 110cm Berat Paket Sekitar 4,5 kg Cocok untuk semua baik pemula maupun yang sudah mahir. Itulah sedikit ringkasan tentang Cara Menggunakan Senapan Angin Gejluk dan Mekanismenya. Karena Saya sendiri Belum pernah datang ke pengrajin jadi bediler koplak hanya merangkum sedikit apa yang telah saya ketahui. Semoga Bermanfaat dan Terimakasih.
Perbedaannyaterletak pada cara pengisian angin. Ada dua cara pengisian angin untuk model ini, yaitu dengan dipompa (digejluk) manual dan dengan diisi melalui tabung Scuba atau Handpump. Bila anda berminat silahkan hubungi kami untuk cek stok dan transaksinya. kontak kami di 0857-8507-3007 (Indosat) Whatsapp/SMS 0852-5787-9985 (Telkomsel) Telp 9 Syarat Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin Kalau ada di antara kita yang mengganggap bahwa Senapan tak lebih dari mainan anak-anak yang di jual bebas, sepertinya tidak salah. Toh alat untuk olahraga menembak yang satu ini memang bisa dimiliki oleh siapa saja. Asal mampu membayar harganya. Peredaran Senapan Angin di masyarakat memang masih dilematis. Satu sisi, pemerintah lewat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga sudah jelas-jelas mengatur bagaimana penggunaan Senapan Angin. Sementara di sisi yang lain, Senapan sudah terlanjur beredar luas sebelum peraturan tersebut keluar. Cukup sulit bagi aparat kepolisian untuk menegakkan peraturan tersebut. Terlepas dari itu semua, sebagai pengguna sekaligus penikmat dan pecinta olahraga menembak. Tentu kita wajib bertanggungjawab pada penggunaanya. Termasuk juga peredaranya. Baik kepada diri sendiri sekaligus juga kepada sesama penikmat olahraga senapa angin. Tidak ingin bukan, olahraga yang kita cintai ternyata punya citra buruk di masyarakat. Ada tahap-tahap yang harus dipahami betul-betul sebelum memutuskan memiliki dan menggunakan Senapan Angin. Syarat Memiliki Senapan Angin Yang berkembang di masyarakat, Senapan Angin dimanfaatkan dalam berbagai keperluan. Ada untuk berburu, ada untuk membasmi hama, ada untuk pajangan di rumah sebagai aksesoris dan ada pula untuk olahraga. Sementara kalau dilihat dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Senjata Api Untuk Olahraga. Senapan hanya dikenal sebagai olahraga saja. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa jenis senjata api untuk olahraga itu terdiri dari senjata api; pistol angin air Pistol dan Senapan Angin air Rifle; dan juga airsoft gun. Pasal 4 ayat 3, Senapan Angin yang masuk dalam kategori senjata api tersebut hanya digunakan untuk kepentingan olahraga. Di mana disitu disebutkan bahwa pistol angin dan Senapan Angin hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Secara sempit, olahraga menembak sasaran hanya ada dalam pentas perlombaan. Tetapi kalau ditinjau secara luas, berburu juga bagian dari olahraga menembak. Pasal 5 ayat 3 baik Senapan Angin, Airsoft Gun dan Pistol angin hanya dapat kita gunakan pada area pertandingan dan latihan. Karena hukum hanya menghendaki Senapan Angin digunakan dalam area pertandingan dan latihan. Artinya hukum juga memberikan syarat terkait kepemilikanya. Hal ini bisa kita lihat di peraturan yang sama, tepatnya pada Pasal 12. Untuk dapat memiliki dan atau menggunakan Senapan atau pistol angin untuk olahraga, harus memenuhi persyaratan Harus punya KTA kartu tanda anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin. Perbakin adalah persatuan menembak sasaran dan berburu seluruh Indonesia. Hampir seluruh wilayah Indonesia ada cabangnya. Silakan cari terlebih dahulu klub menembak di wilayah anda. Kalau tidak ada buat sendiri klub dengan mengajukan kepengurusan ke Perbakin. Batas usia paling rendah adalah 15 tahun dan paling tinggi adalah 65 tahun. Di beberapa negara, batas kepemilikan Senapan Angin adalah 17 tahun. Batas usia tak lain untuk menghindari penyalahgunaan Senapan Angin. Jangan sampai anak-anak yang belum menyadari betapa bahanyanya Senapan Angin menggunakan secara bebas barang tersebut. Surat keterangan sehat baik jasmani maupun rohani. Anda bisa minta ke dokter surat keteranga yang menyatakan bahwa anda benar-benar sehat. Sebagai pelengkap, datang juga ke psikolog untuk minta keterangan bahwa anda tak punya masalah dengan psikologi anda. Kalau tidak ada, minta saja dari dokter surat keterangan bahwa anda sehat baik jasmani maupun rohani. Punya keterampilan menembak. Jadi sebaiknya, sebelum kita memutuskan untuk memiliki dan menggunakan Senapan Angin secara bebas, kita ikuti pelatihan menembak terlebih dahulu. Setidaknya dari pelatihan kita aka tahu standar penggunaan Senapan Angin yang lebih aman. Kita bisa membuktikan kalau kita punya kemampuan menembak dengan meminta surat keterangan pada Pengurus Provinsi Pengprov Perbakin. Untuk lebih mudah, uruslah secara bersamaan dalam satu klub. Mengajukan permohonan ijin kepemilika dan pengunaan Senapan Angin ke Kapolda. Dalam pengajuan ini, juga harus kita lengkapi dengan Foto Copy Surat Izin Impor dari Kapolri; Surat Rekomendasi Pengprov Perbakin; SKCK; Surat Keterangan Psikologi dan Kesehatan dari psikolog Polri; Foto Copy KTA klub menembak di bawah naungan Perbakin; Daftar Riwayat Hidup; Foto Copy Kartu Tanda Penduduk; Pas foto dengan dasar berwarna merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar. Ijin hanya berlaku selama satu tahun, dan bisa diperpanjang tiap tahunya. Ayat 9 Pasal 29 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012, menyebutkan bahwa ijin untuk Senapan Angin, pistol angin, dan airsoft gun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang tiap tahun. Terhitungnya sejak mulai ditetapkan. Dari aturan tersebut terlihat jelas bahwa penggunaan Senapan Gejluk, airsoft gun juga pistol angin wajib memiliki ijin terlebih dahulu. Walaupun memang, kalau dilihat dari sanksinya, peraturan tersebut belum dilengkapi dengan adanya sanksi bagi yang melanggar. Kalau diterapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 195, rasa-rasanya sanksinya terlalu berat. Di mana disebutkan bahwa saat menyalahgunakan senjata api, bisa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup selama dua puluh tahun atau hukuman mati. Terlepas dari itu semua, sudah barang tentu kepolisian berhak menyita penggunaan Senapan Angin yang tidak memenuhi peryaratan tersebut. Apalagi tujuan dari diadakanya peraturan ini adalah untuk menjaga keamanan penggunaan Senapan Angin. Korban Penyalahgunaan Senapan Angin Ingat bahwa Senapan memiliki daya hancur yang hebat. Tetapi sangat mudah untuk kita mendapatkanya tanpa ijin. Bahkan telah ada beberapa kejadian membuktikan penggunaan senapa angin yang tak tepat bisa mengakibatkan kematian. Setidaknya ada Edi Susanto 35 tahun warga Sukoharjo, Kab. Pati; Nurwati, warga kab. Malang; dan Arya, anak usia 11 tahun Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang. Ketiganya meninggal karena penyalahgunaan Senapan Angin. Entah karena disengaja atau tidak, jika setiap penggunaan dan kepemilikan Senapan memenuhi aturan hukum. Barangkali efek negatif memiliki Senapan Angin sebagai bagian alat untuk olahraga menembak bisa diminimalisir. Peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk juga Peraturan Kapolri Tahun 2012, bisa menjadi acuan administrasi bagi kepolisian dalam menertibkan sekaligus pemantauan peredaran jenis senjata olah raga. Baik itu pistol angin Air Pistol, Airsoft Gun dan juga Senapan Angin Air Rifle. Selain itu, Peraturan Kapolri Tahun 2012 juga sebagai acuhan bagi kita peminat dan pencinta olah raga menembak, baik menggunakan pistol angin Air Pistol, Airsoft Gun dan juga Senapan Angin Air Rifle untuk dilayani dengan baik oleh pihak Polri. Biarkan kita memiliki ijin memiliki alat olahraga menembak tersebut tanpa harus merepotkan kita sebagai penghobi. Tidak pula kita sembunyi-sembunyi memilikinya dan akhirnya memperberat kinerja kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.1 siapkan senapan (sudah diisi angin dan peluru) 2. siapkan kursi atau rak handuk atau tangga segitiga aluminium 3. ikat erat2 senapan menggunakan karet ban sedemikian rupa hingga lurus ke depan 4. letakan kertas sasaran didpn senapan (idealnya 20-25 meter tp dibawah itu juga ga apa2) 5. tembakan senapan 6. lihat posisi perkenaan peluru
SELALUPERLAKUKAN SENAPAN ANGIN GOPPUL - NIGHT FURRY ANDA DALAM KEADAAN TERISI MESKIPUN ANDA TAHU BAHWA SENAPAN ANGIN ANDA TERSEBUT KOSONG. 03. Hanya isi atau kokang senapan Goppul - Night Furry anda ketika Anda ingin menembak. 04. Periksa target dan antara target Anda.CaraPesan Senapan Angin Goppul. Untuk memesan senapan angin Goppul, Anda bisa memesannya via marketplace Bukalapak maupun Tokopedia. Selain melalui dua marketplace tersebut, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan senapan angin dalam kegiatan olahraga menembak saja. Apabila masyarakat ingin menggunakannya untuk berburu, pastikan
caramenggunakan teleskop senapan angin - Order hubungi kami lewat WA/SMS/Telp - 0852- 3291- 5627 atau telfon kantor (0354) 7411024. Kwalitas laras telah teruji, dalam arti tanpa ada scope cuma dengan visir jika ditembakkan pada tempat yang sama jadi hasil tembakan bakal ada pada tempat yang sama juga (gruping kecil).