Disektor energi, salah satu upayanya mendorong porsi kapasitas pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi lebih besar daripada porsi pembangkit dari energi fosil. Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN teranyar tahun 2021-2030, memberikan porsi lebih besar bagi pembangkit EBT, yakni 52 persen, dibandingkan pembangkit
Gambar2.1 di bawah. Gambar 2. 1 Sistem pembangkit listrik[1] Secara garis besar fungsi dari komponen pembangkit dijabarkan sebagai berikut: 1. Sistem pembangkit merupakan sistem yang dapat mengubah energi non-listrik menjadi energi listrik misalnya: panas batubara, minyak bumi, air, uap dan lain-lain. 2.
1fNw6.